Tentang LP3M UPMI

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia – Penggerak mutu akademik dan inovasi pembelajaran menuju universitas teknopreneur unggul.

Profil LP3M

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) merupakan motor penggerak utama dalam mengawal mutu akademik, pengembangan pembelajaran, dan peningkatan daya saing universitas di era pendidikan tinggi modern.

Sejarah LP3M

Sejak berdirinya Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), pelaksanaan dan pengembangan Dharma Pendidikan pada awalnya berlangsung secara sporadis dan belum terkoordinasi dengan baik. Berbeda dengan pelaksanaan Dharma Penelitian dan Dharma Pengabdian kepada Masyarakat yang sejak awal telah memiliki lembaga khusus yang menanganinya, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan masih dilakukan secara terbatas oleh masing-masing program studi dan fakultas.

Sebagai respon terhadap kebutuhan peningkatan mutu akademik dan tata kelola pendidikan tinggi yang lebih sistematis, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai unit awal yang berfungsi memastikan kepatuhan terhadap standar mutu universitas. Lembaga ini menjadi cikal bakal terbentuknya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Namun seiring perkembangan kebijakan nasional, khususnya setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya, terutama dalam fleksibilitas kurikulum, penyederhanaan standar, serta fokus pada pendidikan berbasis capaian (Outcome-Based Education/OBE). Peraturan tersebut memberikan otonomi lebih besar kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutunya sesuai karakteristik masing-masing, termasuk pemanfaatan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan micro-credentials.

Pada September 2025, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 digantikan oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang memberikan masa transisi dua tahun untuk penyesuaian menuju standar internasional dan akreditasi global. Perubahan kebijakan ini memperluas fungsi LPM, tidak hanya pada penjaminan mutu tetapi juga pada pengembangan pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan tersebut, pada masa kepemimpinan Rektor Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Bapak Dr. H. Ali Mukti Tanjung, Drs., S.H., M.M., diterbitkan Keputusan Rektor UPMI Nomor: 198/02.R/UPMI/SK/XI/2020 tentang perubahan Lembaga Penjaminan Mutu menjadi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M). Transformasi ini menandai langkah strategis UPMI dalam membangun sistem pembelajaran dan penjaminan mutu yang terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.

LP3M UPMI tidak hanya melaksanakan fungsi penjaminan mutu terhadap pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, tetapi juga mengembangkan sistem pembelajaran modern, melakukan kajian kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta memastikan keselarasan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan program Kampus Berdampak sebagai kelanjutan kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM).

Selain itu, LP3M memiliki mandat untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dosen, manajemen sumber belajar, dan inovasi media pembelajaran digital yang mendukung peningkatan kualitas proses pendidikan. Melalui fungsi tersebut, LP3M menyediakan layanan konsultasi, pelatihan, dan pendampingan akademik kepada dosen serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan standar mutu pembelajaran yang unggul dan berorientasi pada kebutuhan mahasiswa.

Dalam konteks penjaminan mutu, LP3M UPMI berperan penting dalam memastikan:

  1. Kepatuhan seluruh unit akademik terhadap kebijakan, standar, dan manual mutu Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI).
  2. Lulusan UPMI memiliki kompetensi sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan pada masing-masing program studi.
  3. Mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang berkualitas, inovatif, dan sesuai dengan profil lulusan yang diharapkan.

Transformasi dari LPM menjadi LP3M mencerminkan komitmen Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia untuk terus beradaptasi terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional serta tantangan globalisasi pendidikan. LP3M menjadi motor penggerak dalam meningkatkan daya saing institusi melalui sistem pembelajaran yang unggul, inovatif, dan terjamin mutunya.

Dengan semangat kolaborasi dan integritas, LP3M UPMI terus berkomitmen membangun budaya mutu yang berkelanjutan dan berorientasi pada keunggulan, sehingga mampu melahirkan lulusan yang siap berkontribusi kepada pembangunan bangsa dan kemajuan peradaban.

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi

“LP3M menjadi lembaga penggerak mutu dan pengembangan pembelajaran yang unggul untuk mempercepat terwujudnya Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia sebagai universitas teknopreneur yang berkualitas di bidang pendidikan, teknologi, dan budaya pada tahun 2040.”

Misi
  1. Mendorong percepatan pengembangan pendidikan bermutu melalui kajian ilmiah dan riset strategis di bidang pembelajaran, guna menghasilkan konsep dan rekomendasi kebijakan akademik yang mendukung pencapaian visi Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan universitas agar memiliki kompetensi profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkarakter unggul dalam menerapkan prinsip, metode, dan teknik pembelajaran yang inovatif dan berstandar internasional.
  3. Mengembangkan sistem pembelajaran berbasis teknologi dan budaya, melalui pengembangan media digital, e-learning, dan multimedia interaktif yang mendukung pembelajaran abad ke-21 serta memperkuat karakter teknopreneur mahasiswa UPMI.
  4. Berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat akademik dan eksternal, dengan merancang dan melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan berwawasan pengetahuan.
  5. Mendukung tata kelola universitas yang unggul dan berkelanjutan, dengan mengintegrasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan pengembangan pembelajaran yang adaptif terhadap perubahan ilmu pengetahuan, kebijakan pendidikan tinggi, serta kebutuhan dunia kerja global.
Tujuan
  1. Memfasilitasi penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh program studi untuk memastikan peningkatan mutu berkelanjutan serta kepuasan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.
  2. Mengembangkan manajemen sumber-sumber belajar dan teknologi pembelajaran, termasuk platform digital, media audiovisual, dan multimedia pembelajaran yang mendukung pembelajaran aktif, inovatif, dan berpusat pada mahasiswa (student-centered learning).
  3. Meningkatkan kompetensi personal, sosial, pedagogik, dan profesional dosen serta tenaga kependidikan, melalui pelatihan, sertifikasi, dan program peningkatan kapasitas berbasis kebutuhan akademik dan teknologi terkini.
  4. Menyusun, membina, dan mengembangkan kurikulum serta perangkat pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan pembelajaran abad ke-21 serta mendukung profil lulusan berjiwa teknopreneur.
  5. Mengembangkan sistem manajemen SDM dan tata kelola pendidikan yang efektif dan berorientasi pada layanan prima, guna menciptakan budaya mutu yang kuat di seluruh lini organisasi universitas.
  6. Membangun jejaring kemitraan nasional dan internasional melalui program sertifikasi, pelatihan profesional, dan kolaborasi akademik untuk memperkuat daya saing universitas di tingkat global.

Struktur Organisasi LP3M

REKTOR UPMI
WAKIL REKTOR I
(AKADEMIK)
WAKIL REKTOR III
(KEUANGAN, SDM & UMUM)
KETUA LP3M
SEKRETARIS & SEKRETARIAT LP3M
DEKAN FAKULTAS
PUSAT PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM & OBE
RPS & ASESMEN
MBKM & MICRO-CREDENTIAL
E-LEARNING & LMS
INOVASI PENGAJARAN & PELATIHAN DOSEN
PUSAT PENJAMINAN MUTU AKADEMIK (PPMA)
STANDAR SPMI
PENGENDALIAN DOKUMEN
MANAJEMEN RISIKO MUTU
SURVEI KEPUASAN
PUSAT AUDIT MUTU INTERNAL (PAMI)
PERENCANAAN & PELAKSANAAN AMI
RTM & RTL
PEMBINAAN AUDITOR INTERNAL
PUSAT AKREDITASI & DATA MUTU (PADM)
AKREDITASI BAN-PT / LAM
PD-DIKTI & DATA GOVERNANCE
TRACER STUDY & ALUMNI
IKM / KPI DASHBOARD